Manchester City & Premier League Damai: Sanksi Batal karena Aturan Sponsor?

Posted on

mellydia.co.id – Manchester City dan Premier League secara resmi mengumumkan penyelesaian sengketa hukum yang telah lama bergulir terkait aturan sponsorship krusial, dikenal sebagai Associated Party Transactions (APT). Kesepakatan penting ini, yang diumumkan pada 8 September 2025, mengakhiri proses arbitrase intens yang telah berlangsung sejak awal tahun, menandai babak baru dalam tata kelola keuangan liga.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis, kedua belah pihak menegaskan bahwa penyelesaian ini menutup perselisihan mengenai regulasi APT. Manchester City secara tegas menerima validitas dan kekuatan hukum aturan APT yang berlaku saat ini. Premier League, di sisi lain, menegaskan kembali perannya dalam menjaga integritas finansial liga, menyatakan bahwa aturan tersebut akan tetap menjadi landasan utama dalam pengawasan setiap kesepakatan komersial klub. Sebagai bagian dari kesepakatan, baik Premier League maupun Manchester City sepakat untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut kepada publik mengenai masalah ini, seperti dikutip dari The Guardian pada Selasa (9/9).

Aturan APT sendiri dirancang untuk mengawasi kontrak sponsor yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik klub, termasuk perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara asal investor. Regulasi ini secara ketat mewajibkan setiap kesepakatan sponsor melalui proses penilaian fair market value atau nilai pasar wajar. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penggelembungan nilai kontrak yang dapat memberikan keuntungan tidak adil bagi klub tertentu dan menjaga kesetaraan kompetitif di Premier League.

Sengketa panjang antara Manchester City dan Premier League ini bermula dari penolakan City terhadap penerapan aturan APT, yang mereka anggap diskriminatif. Titik puncaknya terjadi pada putusan arbitrase Februari 2025, di mana sebagian aturan APT untuk periode 2021–2024 dinyatakan tidak sah. Merespons putusan tersebut, Premier League segera merevisi regulasinya, memberlakukannya kembali setelah mendapatkan persetujuan mayoritas klub anggotanya. Namun, City sempat menggugat kembali versi aturan yang telah diperbarui, sebelum akhirnya kedua pihak memilih jalur penyelesaian damai pada September 2025.

Penyelesaian ini membawa kejelasan signifikan mengenai mekanisme sponsor di Liga Inggris, terutama bagi klub-klub dengan struktur kepemilikan yang memiliki keterkaitan erat dengan entitas atau negara tertentu. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan transparansi dan integritas dalam kesepakatan komersial klub dapat lebih terjaga, menciptakan lingkungan kompetisi yang lebih adil bagi semua.

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa APT ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses disipliner terpisah yang masih dihadapi Manchester City. Proses tersebut, yang mencakup lebih dari 130 dugaan pelanggaran aturan liga oleh klub, tetap berlanjut dan akan ditindaklanjuti secara independen oleh Premier League. Ini menegaskan bahwa kedua kasus tersebut berdiri sendiri dengan fokus dan implikasi yang berbeda.

Ringkasan

Manchester City dan Premier League telah mencapai penyelesaian sengketa hukum terkait aturan Associated Party Transactions (APT), diumumkan pada 8 September 2025. Kesepakatan ini mengakhiri proses arbitrase yang intens dan memastikan bahwa aturan APT tetap berlaku, dengan fokus pada penilaian fair market value untuk kesepakatan sponsor terkait pemilik klub. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, menandai babak baru dalam tata kelola keuangan liga.

Penyelesaian sengketa APT ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme sponsor di Liga Inggris, terutama bagi klub-klub dengan kepemilikan yang terkait dengan entitas atau negara tertentu. Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian ini tidak berkaitan dengan proses disipliner terpisah yang masih dihadapi Manchester City atas dugaan pelanggaran aturan liga lainnya, yang akan ditindaklanjuti secara independen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *