Utang Pinjol Masyarakat Terus Naik, Juli 2025 Mencapai Rp 84,6 Triliun

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dinamika pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia. Terbukti, pembiayaan yang disalurkan oleh industri peer to peer lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol), menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Juli 2025, total penyaluran pembiayaan pinjol tercatat mencapai Rp 84,5 triliun, melonjak dari Rp 83,5 triliun pada bulan sebelumnya.

Angka impresif ini mencerminkan pertumbuhan pinjol sebesar 22,01 persen secara year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Agusman menggarisbawahi bahwa tren pembiayaan pinjol ini memang terus menunjukkan kenaikan yang konsisten.

Data terkini dari OJK lebih lanjut memperkuat gambaran tersebut. Penyaluran pinjaman pada Desember 2023 baru mencapai Rp 59,4 triliun. Angka ini kemudian meningkat signifikan menjadi Rp 69,39 triliun pada Juli 2024, sebelum akhirnya mencapai puncaknya di Juli 2025. Lonjakan ini mengindikasikan semakin besarnya kepercayaan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman daring.

Meskipun terjadi pertumbuhan pesat, tingkat risiko kredit dalam industri ini tetap menjadi perhatian utama. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), yang mengukur persentase pinjaman gagal bayar atau tidak dilunasi dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo, berada pada posisi 2,75 persen pada Juli 2025. Angka ini sedikit membaik, menurun dari 2,85 persen pada bulan sebelumnya, menunjukkan upaya menjaga kualitas aset industri.

Agusman menegaskan bahwa secara keseluruhan, industri PVML masih dalam kondisi terjaga dan stabil. Dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner OJK pada Kamis, 4 September 2025, ia menjelaskan bahwa piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,79 persen yoy pada Juli 2025, mencapai Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan ini didukung kuat oleh pembiayaan modal kerja yang juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 8,86 persen yoy.

Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga proaktif dalam melakukan berbagai langkah untuk penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML. Upaya ini mencakup penegakan kepatuhan dan integritas seluruh pelaku industri agar tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Komitmen OJK terhadap pengawasan ditunjukkan dengan pengenaan sanksi administratif. Selama Agustus 2025, sebanyak 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro telah menerima sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi-sanksi ini terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis, menegaskan keseriusan OJK dalam menjaga tata kelola industri.

Pilihan Editor: Sumber Masalah Protes Publik Terhadap Kebijakan Anggaran Sri Mulyani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *