OJK Buka Suara: Suntikan Rp 16 Triliun ke Koperasi Desa Merah Putih

Posted on

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 16 triliun kepada sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana ini ditujukan untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana ini, menilai bahwa injeksi dana tersebut berpotensi signifikan memperbaiki likuiditas perbankan nasional.

Dana suntikan ini bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara otomatis akan berkontribusi pada penguatan likuiditas perbankan. Ia juga menegaskan bahwa penambahan likuiditas dari pemerintah merupakan hal yang lumrah, terutama jika ditujukan untuk mendukung program-program spesifik. “Dana masuk dari pemerintah sesuatu yang normal. Ini hanya untuk program spesifik gitu. Tapi sama saja, itu adalah penambahan likuiditas dari pemerintah,” ujar Dian di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Kerangka regulasi untuk penggunaan kas negara dalam mendukung KDMP telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 1 September 2025. Penempatan dana dari SAL ke bank-bank tersebut secara spesifik diatur, dengan besaran penggunaan mencapai Rp 16 triliun sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 PMK tersebut. Penggunaan SAL dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk penempatan dana pada bank ini akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, dan akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Di tengah optimisme ini, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti potensi risiko yang perlu diwaspadai. Dengan anggaran Rp 16 triliun, Wijayanto memperkirakan bahwa sekitar 5.000 koperasi akan segera mulai beroperasi, dengan asumsi nilai kredit masing-masing koperasi mencapai Rp 3 miliar. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian ekstra bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini. Wijayanto mengingatkan agar program prioritas yang diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi tidak justru berbalik menjadi masalah besar di kemudian hari.

Salah satu kekhawatiran utamanya adalah penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman bank untuk mengantisipasi risiko kredit macet. Keberadaan dana desa sebagai jaminan berisiko menimbulkan moral hazard, baik di kalangan pengelola koperasi maupun para bankir. “Bisa jadi mereka akan berpikir bahwa kredit seolah sudah dijamin dan tidak perlu bertanggung jawab jika terjadi default,” kata Wijayanto. Ia juga mempertanyakan konsekuensi yang mungkin timbul jika bank terpaksa mengeksekusi dana desa sebagai jaminan kredit. Menurut Wijayanto, hampir dapat dipastikan masyarakat desa akan melakukan protes keras apabila hak mereka atas dana desa diambil oleh bank. “Protes ini akan menjadi isu nasional apabila terjadi secara bersamaan di ribuan desa, ini berpotensi menimbulkan gangguan ekonomi dan politik,” tegasnya. Oleh karena itu, Wijayanto sangat menyarankan agar seluruh proses pembentukan koperasi dan analisa kredit dilakukan dengan sangat hati-hati dan mematuhi standar tata kelola yang tinggi.

Pilihan editor: Bahaya Sisa Anggaran Mengucur ke Koperasi Merah Putih

Ringkasan

OJK menyambut positif suntikan dana Rp 16 triliun dari pemerintah, yang bersumber dari SAL negara, kepada bank BUMN untuk mendukung penyaluran pinjaman ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana ini diharapkan meningkatkan likuiditas perbankan nasional, dengan regulasi penggunaan kas negara diatur dalam PMK 63/2025 yang menyatakan penempatan dana SAL sebagai investasi nonpermanen.

Namun, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan potensi risiko terkait program ini, terutama moral hazard jika dana desa dijadikan jaminan pinjaman. Kekhawatiran muncul jika bank mengeksekusi dana desa sebagai jaminan, yang berpotensi menimbulkan protes masyarakat dan gangguan ekonomi-politik, sehingga proses pembentukan koperasi dan analisa kredit perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *