Burden Sharing: DPR Tagih Penjelasan BI dan Kemenkeu!

Posted on

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait rencana skema burden sharing yang digagas antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekanisme pembagian beban ini disebut-sebut bertujuan vital untuk meringankan beban pembiayaan sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menegaskan belum ada pembicaraan formal mengenai hal ini di tingkat komisi yang membidangi sektor keuangan tersebut. “Saya baru baca itu di media juga, kami belum dapat penjelasan resminya,” ungkap Hekal seusai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025. Ia berencana untuk menanyakan detail rencana ini pada pertemuan berikutnya dengan perwakilan BI dan Kemenkeu, sembari menunggu klarifikasi langsung dari kedua institusi tersebut.

Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Palit, juga menyatakan bahwa pembahasan spesifik mengenai istilah burden sharing belum pernah dilakukan di Komisi XI. “Istilahnya bukan burden sharing ya. Kalau burden sharing belum. Belum pernah dibahas juga di Komisi XI DPR,” ujarnya, menunjukkan kemungkinan perbedaan terminologi atau pemahaman di antara pihak-pihak terkait.

Meski demikian, Dolfie menjelaskan bahwa Bank Indonesia memang memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor strategis yang berorientasi pada pembukaan lapangan kerja. Untuk mendukung program pemerintah, BI menggunakan instrumen kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM). Dengan menurunkan GWM, BI memberikan insentif kepada perbankan agar lebih gencar menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas, seperti perumahan rakyat, sekaligus memberikan kelonggaran likuiditas tambahan bagi bank.

Adapun rencana skema burden sharing ini justru pertama kali diungkap oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Perry menjelaskan bahwa mekanisme ini melibatkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI dari pasar sekunder. Sebagian dana hasil pembelian SBN ini kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program strategis seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” terang Perry. Ia menambahkan bahwa BI dan Kemenkeu telah sepakat untuk membagi beban bunga SBN secara adil, masing-masing menanggung setengahnya. Sebagai contoh, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif bagi masing-masing pihak sebesar 2,9 persen, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.

Perhitungan pembagian beban ini didasarkan pada bunga SBN 10 tahun yang dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian sisa bunga tersebut dibagi dua. Perry menegaskan, “BI berkomitmen untuk bersinergi dan berkomitmen erat dengan kebijakan pemerintah, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk ekonomi kerakyatan dan juga untuk Indonesia maju.”

Pilihan Editor: Akar Masalah Deflasi Bulanan 2025 Berulang Empat Kali

Ringkasan

Komisi XI DPR menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari BI dan Kemenkeu terkait rencana skema burden sharing untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal dan Dolfie Othniel Palit, menegaskan bahwa pembahasan formal mengenai skema ini belum dilakukan di tingkat komisi.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa skema burden sharing melibatkan pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder untuk mendanai program strategis pemerintah seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. BI dan Kemenkeu sepakat membagi beban bunga SBN secara adil, dengan tujuan mengurangi beban pembiayaan program ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *