KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tengah mematangkan rencana penarikan pinjaman luar negeri senilai Rp 60 miliar untuk tahun 2026. Rencana strategis ini telah diawali dengan penandatanganan perjanjian utang luar negeri pada 29 Agustus 2025.
Dalam pertemuan penting dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 September 2025, Menteri PPN, Rachmat Pambudy, secara langsung memohon dukungan dan persetujuan. “Sebagai penutup, izinkan kami juga mohon dukungan persetujuan Komisi XI terhadap alokasi pinjaman luar negeri SMART sebesar Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang selama ini sudah kami dapatkan,” tegas Rachmat, menggarisbawahi urgensi persetujuan parlemen.
Rachmat menjelaskan bahwa utang luar negeri yang diajukan merupakan bagian integral dari proyek ambisius bernama Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART). Untuk merealisasikan proyek ini, Bappenas menjalin kerja sama strategis dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Komitmen total dari kerja sama ini mencapai US$ 50 juta, atau setara dengan Rp 821,2 miliar, dengan asumsi kurs rupiah Rp 16.424 per dolar Amerika Serikat.
Program SMART dirancang untuk menjadi katalisator bagi transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Tujuan utamanya mencakup peningkatan manajemen SDM berbasis kompetensi, peningkatan kinerja aparatur, serta perbaikan tata kelola regulasi dan institusi pembangunan nasional agar lebih efektif dan efisien.
Menurut paparan Bappenas, durasi implementasi program SMART akan berlangsung selama tujuh tahun, dimulai dari tahun 2026 hingga 2032. Rencana penarikan pinjaman luar negeri akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2026, direncanakan penarikan Rp 60 miliar, diikuti dengan Rp 146,6 miliar pada tahun 2027.
Skema penarikan pinjaman berlanjut pada tahun 2028 dengan nilai Rp 133,4 miliar, kemudian Rp 121,1 miliar pada tahun 2029. Pada tahun 2030, jumlah pinjaman mencapai Rp 11,6 miliar. Sementara itu, untuk tahun 2031 dan 2032, masing-masing akan ditarik pinjaman senilai Rp 101,4 miliar dan Rp 71,1 miliar, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap proyek ini.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa DPR dan Kementerian Bappenas akan segera membahas secara khusus perihal penarikan pinjaman luar negeri ini. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan program yang menggunakan pinjaman luar negeri kepada komisi sebelas untuk segera dibahas. Akan segera diagendakan,” pungkas Misbakhun, menandakan lampu hijau untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.
Pilihan Editor: Jika Program Makan Bergizi Gratis Didanai Utang Luar Negeri
Ringkasan
Kementerian PPN/Bappenas berencana menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2026 sebagai bagian dari proyek Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART). Proyek ini bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan total komitmen US$ 50 juta, bertujuan untuk transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas SDM di Indonesia.
Dana pinjaman akan ditarik secara bertahap selama tujuh tahun (2026-2032), dengan alokasi terbesar pada tahun 2027 dan 2028. Ketua Komisi XI DPR menyatakan bahwa DPR akan segera membahas permohonan Bappenas terkait penarikan pinjaman luar negeri ini untuk dipertimbangkan lebih lanjut.