Anak Usaha WIKA, WIKON, Digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menerima gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Informasi ini disampaikan manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 29 Agustus 2025.
Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa WIKON saat ini tengah menunggu jadwal sidang dan relasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Emin memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA.
WIKA Garap Proyek Irigasi Belimbing Senilai Rp 51,4 Miliar
Kabar ini muncul tak lama setelah WIKA menyelesaikan beberapa kewajiban keuangan. Sebelumnya, pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025, WIKA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSU) untuk lima surat utang, yaitu Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Salah satu agenda penting dalam RUPO dan RUPSU tersebut adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Lebih lanjut, Emin menjelaskan bahwa WIKA telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat pada jatuh tempo, 8 September 2024.
WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025
Ringkasan
Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), yaitu WIKON, digugat PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Manajemen WIKA menyatakan sedang menunggu jadwal sidang dan memastikan gugatan ini tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan WIKA.
Meskipun menghadapi gugatan PKPU terhadap WIKON, WIKA baru saja menyelesaikan beberapa kewajiban keuangan, termasuk melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah senilai Rp 896,5 miliar. WIKA juga meraih kontrak baru senilai Rp 4,78 triliun hingga Juli 2025 dan tengah mengerjakan proyek irigasi Belimbing senilai Rp 51,4 miliar.