Besar Iuran BPJS Kesehatan Saat ini, Segini Besaran Nominal Setiap Kelas

Posted on

Wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali mencuat, menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Rencana penyesuaian tarif ini bahkan telah tercatat secara resmi dalam buku Nota Keuangan II RAPBN 2026, menandakan keseriusan pemerintah dalam menyikapi isu keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan langkah krusial demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang vital bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan lima tahun silam. Jika tarif baru disahkan dan berlaku tahun depan, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah penerima bantuan iuran. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran atau Banggar DPR di Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebelum potensi kenaikan ini terealisasi, penting untuk memahami besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah detail iuran yang masih menjadi acuan:

Besaran Iuran Peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang Berlaku

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk kelompok peserta ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat, sebesar Rp 42 ribu per bulan, dan dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta PPU, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen sisanya ditanggung oleh peserta. Dasar perhitungan iuran ini memiliki batas terendah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan batas tertinggi sebesar Rp 12 juta.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta ini membayar iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas layanan yang dipilih:

  • Kelas 3: Rp 42 ribu per bulan, dengan rincian Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp 7 ribu disubsidi oleh pemerintah.
  • Kelas 2: Rp 100 ribu per bulan.
  • Kelas 1: Rp 150 ribu per bulan.

Di sisi lain, reformasi layanan kesehatan melalui implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang seharusnya menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, menghadapi penundaan. Ketentuan mengenai perubahan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan target implementasi awal pada Senin, 30 Juni 2025. Namun, proses transisi menuju sistem KRIS ini kini ditunda hingga akhir tahun ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penundaan implementasi KRIS disebabkan oleh belum terpenuhinya 12 kriteria KRIS oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Kriteria tersebut mencakup standar penting seperti ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruang rawat inap. “Untuk mengejar target Juni 2025, sebenarnya sekitar hampir 90 persen ya, 88 persen itu sudah ready. Jadi, 1.436 rumah sakit itu sudah memenuhi,” ujar Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, menunjukkan upaya signifikan yang telah dilakukan meskipun belum mencapai target 100 persen.

Artikel ini disusun berkat kontribusi dari RR Ariyani, Annisa Febiola, Baiti Wulandari, dan Melynda Dwi Puspita. Seperti yang ditekankan oleh pilihan editor, keputusan final terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan masih menunggu persetujuan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *