Berapa Biaya Resmi Mengurus Sertifikat K3

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini menyusul dugaan penerimaan gratifikasi, di mana Immanuel Ebenezer terjerat Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak berhenti di situ. “Kami sedang mendalami adanya penerimaan-penerimaan lain yang diduga terjadi dalam kasus ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih pada Kamis, 28 Agustus 2025, mengindikasikan potensi pengembangan perkara.

Selain Immanuel Ebenezer, seluruh tersangka lain yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait kasus sertifikat K3 ini juga diduga melanggar ketentuan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut lebih lanjut juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan seriusnya ancaman pidana yang dihadapi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan dalam pengurusan sertifikat K3. Bagi masyarakat umum dan pekerja, pemahaman tentang prosedur dan biaya resmi untuk mendapatkan sertifikat K3 menjadi krusial. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendapatkan sertifikat K3 yang sah serta estimasi biayanya.

Cara Mendapatkan Sertifikat K3

  1. Pilih Jenis Sertifikat yang Sesuai

Langkah awal sebelum mengikuti pelatihan K3 adalah mengidentifikasi jenis sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang relevan dengan bidang industri atau sektor pekerjaan yang ditekuni.

  1. Cari Lembaga Pelatihan K3 yang Terakreditasi dan Resmi

Untuk memperoleh sertifikasi K3, peserta wajib mengikuti pelatihan dari lembaga yang telah diakui secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pastikan lembaga penyedia jasa pelatihan tersebut memiliki akreditasi yang sah dan programnya sesuai dengan jenis sertifikasi yang dibutuhkan.

  1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Proses pengajuan sertifikat K3 memerlukan kelengkapan dokumen. Beberapa persyaratan umum yang harus disiapkan meliputi ijazah pendidikan terakhir, pas foto ukuran 4×6, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan lembaga.

  1. Ikuti Pelatihan K3

Setelah proses pendaftaran rampung, peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan K3 sesuai durasi yang telah ditetapkan. Pelatihan ini umumnya berlangsung antara 3 hingga 12 hari, dan kehadiran penuh dari peserta adalah suatu keharusan.

  1. Ikuti Ujian dari Kemnaker

Menyelesaikan pelatihan sertifikasi K3 adalah tahapan awal. Selanjutnya, peserta harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Persiapan matang dan kepatuhan terhadap prosedur ujian yang ditetapkan oleh Kemnaker sangat diperlukan untuk berhasil mendapatkan sertifikat K3.

  1. Lulus dan Dapatkan Sertifikat K3

Setelah berhasil melewati ujian dan dinyatakan lulus, peserta akan menerima sertifikat K3. Kemnaker biasanya menerbitkan sertifikat K3 ini dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan pasca-ujian. Keberhasilan ini menjadi bukti kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Biaya untuk Sertifikat K3

Terkait estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat K3, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, memberikan penjelasan. Menurutnya, pendidikan dan pelatihan K3 membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

“Pendidikan dan pelatihan K3 biasanya berlangsung selama 7 sampai 10 hari dengan estimasi biaya antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang,” ungkap Ristadi melalui pesan singkat pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Ristadi juga menambahkan bahwa sejauh pengamatannya, belum ada informasi mengenai permintaan tarif tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Ia menegaskan, “Biaya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk pendidikan K3 tersebut tampaknya sudah mencakup keseluruhan, tanpa ada pungutan di luar itu.”

Mutia Yuantisya, Zulkifli Ramadhani, dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Cara Legal Mengurus Sertifikasi K3 Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *