
BADAN Pusat Statistik telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan menambahkan sejumlah aktivitas ekonomi baru. Pemutakhiran ini diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan dengan demikian menggantikan KBLI 2020.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI berfungsi sebagai kerangka kerja komprehensif agar data ekonomi dapat dikumpulkan dan dilaporkan menurut klasifikasi yang terstruktur. “Nantinya hasil klasifikasi ini dapat digunakan lebih lanjut antara lain untuk menghasilkan statistik, menghasilkan analisis ekonomi, kemudian perumusan kebijakan, dan juga perizinan usaha,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Amalia, KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis United Nations of Statistical Division (UNSD). Selama proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga.
Secara struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Berikut adalah beberapa pembaruan dalam KBLI 2025:
Aktivitas baru Jasa Intermediasi
Dalam KBLI 2020, jasa intermediasi berbasis teknologi seperti portal web atau platform digital masuk dalam kategori spesifik. Sedangkan dalam KBLI 2025, jasa tersebut tidak masuk dalam KBLI khusus, melainkan disertakan pada masing-masing kategori yang diintermediasikan.
Misalnya, layanan platform konsultasi kesehatan merupakan intermediasi jasa kesehatan dan masuk kategori R. Kemudian, layanan platform belanja online merupakan intermediasi jasa perdagangan dan masuk kategori G.
Penambahan konsep Factoryless Goods Producers (FGP)
FGP merupakan perusahaan yang melakukan outsourcing dalam proses produksinya dan memiliki produk intellectual property. Contohnya seperti perusahaan skincare yang tidak memiliki mesin, sehingga melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Dalam KBLI 2020, FGP masuk dalam kategori G yaitu perdagangan. Namun dalam KBLI 2025, FGP memiliki kode sesuai dengan industrinya.
Proses penangkapan dan penyimpanan karbon
Dalam KBLI 2020, aktivitas carbon capture and storage dimasukkan ke dalam kelompok 39000, yaitu aktivitas remediasi dan pengolahan limbah dan sampah lainnya. Namun dalam KBLI 2025, aktivitas dipecah tersebut menjadi aktivitas penangkapan karbon; aktivitas penyimpanan karbon; serta aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.
Penambahan aktivitas konten digital
Dalam KBLI 2025, BPS menambahkan aktivitas konten digital berupa penciptaan, pengemasan, dan atau distribusi konten dan media kreatif. Pada klasifikasi yang lama, aktivitas pembuatan podcast, distribusi dan streaming audio serta video on demand belum secara eksplisit dituliskan pada deskripsi.
Dalam klasifikasi yang baru, ada subgolongan khusus untuk pembuatan audio podcast; pembuatan video podcast; distribusi dan streaming audio on demand; serta distribusi dan streaming video on demand.
Pembedaan pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumbernya
Dalam KBLI 2020, aktivitas pembangkit tenaga listrik masuk pada kelompok 35111. Namun dalam KBLI 2025, aktivitas tersebut dipecah berdasarkan sumbernya menjadi tiga kelompok. Adapun tiga kelompok itu adalah pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, serta pembangkit listrik dari energi terbarukan.
Penambahan komoditas pada kegiatan industri
Beberapa komoditas yang ditambahkan dalam KBLI 2025 adalah rumput sintetis, cairan untuk rokok elektrik, peralatan pernafasan dan ventilator, pesawat udara tanpa awak, serta drone untuk tujuan rekreasi.
Aktivitas baru pada jasa keuangan
BPS menambahkan beberapa aktivitas jasa keuangan. Beberapa di antaranya adalah perdagangan aset kripto atas nama sendiri, perdagangan unit karbon, serta penerbitan aset kripto dengan liabilitas.
Ruang lingkup baru pada aktivitas real estat
KBLI 2025 secara khusus memuat pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu dengan mengelompokkannya menjadi pengelolaan KEK dan pengelolaan kawasan industri.
Pilihan Editor: Mengapa Jumlah Pekerjaan Bergaji Rendah Meningkat



