
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 158.848 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun total debitur KUR di tiga provinsi tersebut berjumlah 1.018.282 dengan nilai mencapai Rp 43,95 triliun.
“Yang terdampak dari bencana ini ada Rp 8,9 triliun dan 158.848 debitur,” kata Airlanga dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, dipantau dari siaran YouTube Sekretariat Presiden. Kepada Presiden Prabowo, Airlangga mengusulkan kebijakan keringanan dan penghapusan KUR bagi debitur terdampak bencana.
Keringanan yang diusulkan Airlangga adalah debitur tidak membayar angsuran pokok maupun bunga; penyalur KUR menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga, serta tidak melakukan klaim; asuransi tidak menerima pengajuan klaim dari penyalur; serta pemerintah membayar subsidi bunga atau subsidi margin terhadap KUR reguler tahun ini.
Airlangga merinci, untuk KUR existing, penghapusan diberikan kepada debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan. Kemudian, keringanan yang diberikan untuk debitur berupa perpanjangan jangka waktu tenor pinjaman, grace period atau masa tenggang pada 2026, serta suku bunga 0 persen pada 2026. Sedangkan pada 2027, suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen.
Sementara itu pada fase percepatan pemulihan, debitur baru diberikan keringanan syarat yaitu usaha tidak harus sudah berjalan selama 6 bulan. Kemudian, pemerintah memberikan grace period angsuran pokok pada 2026 serta keringanan dalam hal keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga mengatakan perpanjangan tenor diberikan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR atau perbankan. Adapun subsidi bunga dan subsidi margin KUR reguler serta tambahan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 tahun 2023.
“Kemudian relaksasi yang bersifat administrasi mereka diberikan 6 bulan, Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan SKU (Surat Keterangan Usaha),” ucap Airlangga.
Pilihan Editor: Dampak Pelonggaran Kredit Korban Bencana bagi Perbankan



