Perusahaan fintech peer to peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya angkat bicara mengenai perkembangan pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman atau lender. Hal ini menyusul sorotan dari Paguyuban Lender DSI terkait rencana distribusi dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada 14.000 lender, sementara total dana macet yang tercatat oleh paguyuban per 26 November 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,13 triliun.
Manajemen DSI menjelaskan bahwa dana Rp 3,5 miliar tersebut merupakan alokasi awal yang disiapkan untuk didistribusikan kepada seluruh lender sebagai tahap pertama pencairan. “Angka ini adalah wujud komitmen PT DSI dalam menanggapi permintaan paguyuban, yang sebelumnya mendesak agar pencairan tahap awal segera direalisasikan,” demikian pernyataan tertulis manajemen yang diterima Tempo pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Lebih lanjut, manajemen DSI mengklaim bahwa upaya penagihan kepada para peminjam (borrower) terus diintensifkan. Bahkan, DSI menyatakan bahwa jumlah dana yang direncanakan untuk didistribusikan kepada para lender terus mengalami peningkatan. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu pelunasan pinjaman oleh para borrower dan hasil penjualan aset agunan milik borrower.
Namun, angka Rp 3,5 miliar ini sebelumnya telah memicu pertanyaan dari para lender. Mereka menilai bahwa jumlah tersebut hanya mencakup sekitar 0,2 persen dari total kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.
“DSI mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan untuk dibagikan kepada 14.000 lender. Ironisnya, mereka sendiri terkesan tidak yakin dengan validitas data lender yang mereka miliki,” ungkap Paguyuban Lender DSI dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut Paguyuban Lender DSI, pihak manajemen DSI menjanjikan bahwa pencairan dana akan dimulai pada 8 Desember 2025. Akan tetapi, dengan jumlah dana yang hanya setara dengan 0,2 persen dari total kewajiban, mereka mempertanyakan kemampuan DSI untuk memulihkan dana secara penuh (100 persen) dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Pilihan Editor: Risiko Besar Revisi UU P2SK bagi Bank Indonesia
Ringkasan
Dana Syariah Indonesia (DSI) merespons sorotan terkait rencana distribusi dana Rp 3,5 miliar kepada 14.000 lender, padahal total dana macet mencapai Rp 1,13 triliun. Manajemen DSI menyatakan dana tersebut merupakan alokasi awal sebagai tahap pertama pencairan, sebagai komitmen menanggapi desakan paguyuban lender. DSI mengklaim terus mengintensifkan penagihan kepada borrower dan dana yang didistribusikan akan terus meningkat dari pelunasan pinjaman dan penjualan aset agunan.
Paguyuban Lender DSI mempertanyakan jumlah Rp 3,5 miliar yang hanya mencakup 0,2 persen dari total kewajiban perusahaan. Mereka meragukan kemampuan DSI memulihkan dana secara penuh dalam waktu kurang dari satu tahun, meskipun manajemen menjanjikan pencairan mulai 8 Desember 2025. Paguyuban juga mempertanyakan validitas data lender yang dimiliki DSI.



