Free Float Saham Naik: Investor Siap? Analisis BEI & OJK

Posted on

JAKARTA – mellydia.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan perubahan aturan terkait kepemilikan saham publik atau yang dikenal dengan istilah free float di pasar modal Indonesia.

Budi Frensidy, seorang pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pasar modal Indonesia dinilai sudah siap jika aturan free float diubah dari yang semula 7,5% menjadi 10%. Ia berpendapat bahwa angka 10% akan ideal, terutama bagi emiten dengan kapitalisasi pasar besar atau big caps.

“Namun, pasar belum siap jika aturan tersebut dipaksakan menjadi 15% dalam waktu dekat,” ujarnya pada Kamis, 4 Desember 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jika free float dipaksakan menjadi 15% dalam waktu dekat, pasar harus menyerap tambahan saham senilai sekitar Rp200 triliun. Jumlah ini dianggap cukup signifikan, mengingat target transaksi harian BEI hanya sebesar Rp14,5 triliun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa penguatan kebijakan mengenai free float adalah langkah strategis untuk memperdalam pasar modal. Tujuannya adalah agar pasar modal tidak hanya terus bertumbuh, tetapi juga semakin dalam, likuid, dan berkualitas.

“Likuiditas yang merata adalah fondasi bagi pembentukan harga yang semakin wajar dan pasar yang semakin kredibel,” kata Mahendra saat rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 3 Desember 2025.

Data dari OJK menunjukkan bahwa rata-rata tingkat free float emiten di Bursa Efek Indonesia saat ini adalah 23,9%. Angka ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, seperti Filipina (41,18%), Thailand (45,98%), Malaysia (46,99%), Vietnam (50,96%), dan Singapura (68,92%).

Menurut Mahendra, situasi ini menyebabkan perdagangan saham lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten besar. Akibatnya, mayoritas emiten lainnya memiliki likuiditas yang rendah, spread harga yang lebar, serta minim partisipasi dari investor.

“Oleh karena itu, OJK menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan utama, yaitu initial free float dan continuous free float,” jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan mengenai perkiraan nilai tambah yang harus diserap oleh pasar jika kewajiban free float dinaikkan ke batas tertentu.

“Jika kami naikkan menjadi 10%, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun. Lalu, jika kami naikkan menjadi 15%, dibutuhkan sekitar Rp203 triliun. Oleh karena itu, ada beberapa strategi yang sedang dalam proses pembahasan,” ungkap Inarno di DPR, Rabu (3/12/2025).

Inarno juga mengungkapkan bahwa saat ini, jika kewajiban free float sebesar 10% diberlakukan, sebanyak 751 emiten telah memenuhi syarat tersebut, sementara 192 emiten belum memenuhi persyaratan free float.

Selanjutnya, jika free float dinaikkan kembali menjadi 15%, hanya 616 emiten yang akan memenuhi persyaratan ini, sementara 327 emiten tidak memenuhi syarat.

Menyadari hal ini, OJK melihat perlunya masa transisi untuk menerapkan aturan free float yang baru.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan perubahan aturan terkait free float saham. Pengamat pasar modal menilai pasar sudah siap jika aturan diubah dari 7,5% menjadi 10%, terutama untuk emiten dengan kapitalisasi besar, namun belum siap jika dipaksakan menjadi 15% dalam waktu dekat karena membutuhkan penyerapan tambahan saham yang signifikan.

OJK memperkuat kebijakan free float sebagai langkah strategis memperdalam pasar modal agar lebih likuid dan berkualitas. Kebijakan ini meliputi initial free float dan continuous free float, dengan pertimbangan nilai tambah yang harus diserap pasar jika kewajiban free float dinaikkan. OJK menyadari perlunya masa transisi untuk menerapkan aturan free float yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *