BANK Indonesia (BI) kini memiliki peran yang lebih luas. Selain menjaga stabilitas moneter, BI juga mengemban mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Perubahan signifikan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa sebelumnya fokus utama BI adalah menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Meskipun tujuan akhirnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, revisi UU P2SK memberikan penekanan yang lebih spesifik pada penciptaan lapangan kerja. “Ini membuat kami merasa bahwa BI harus lebih aktif terlibat dalam sektor riil,” ujar Destry dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Desember 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa penguatan peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen. Menurutnya, target ambisius ini tidak mungkin tercapai hanya dengan mengandalkan kebijakan fiskal. Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK tidak akan mengganggu independensi bank sentral. “Tidak ada satupun aspek independensi bank sentral yang ingin kami sentuh,” tegasnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna. Ia berpendapat bahwa mandat baru ini berpotensi mengikis independensi BI dan memicu sejumlah risiko. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengidentifikasi penyebab utama jika target pertumbuhan tidak tercapai. Apakah kegagalan tersebut disebabkan oleh kebijakan BI, atau faktor-faktor fiskal dan struktural lainnya? “Hal ini bisa melemahkan kredibilitas BI,” kata Ariyo, Senin, 29 September 2025.
Lebih lanjut, Ariyo memperingatkan tentang potensi risiko inflasi dan ancaman terhadap stabilitas keuangan. Jika instrumen moneter terlalu fokus pada stimulus sektor riil, risiko inflasi yang tidak terkendali, pembentukan *bubble asset*, atau pelemahan nilai tukar rupiah bisa meningkat secara signifikan.
Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Risiko Pelanggaran Independensi Bank Indonesia
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) kini memiliki mandat baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, selain tugas utamanya menjaga stabilitas moneter. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi UU P2SK, yang bertujuan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. BI diharapkan lebih aktif terlibat dalam sektor riil, namun independensi bank sentral tetap menjadi prioritas.
Meskipun demikian, mandat baru ini menuai kekhawatiran dari beberapa ekonom terkait potensi erosi independensi BI dan risiko inflasi. Kritik berpendapat bahwa fokus berlebihan pada stimulus sektor riil dapat memicu inflasi, bubble asset, dan pelemahan nilai tukar rupiah, serta mempersulit identifikasi penyebab kegagalan target pertumbuhan.



