JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya meyakini, perubahan dalam UU ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasikan di DPR RI menunjukkan mandat yang lebih detail bagi BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam draf beleid tersebut, BI diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan-kebijakannya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi antara kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung berjalan dalam silo-silo kelembagaan masing-masing.
Baca Juga: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat
Dengan revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, tanpa terhalang oleh batasan-batasan kelembagaan. “Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” jelasnya dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK
Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI lebih berfokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. Sementara itu, OJK dan LPS juga beroperasi dalam lingkup kewenangan masing-masing. Namun, dengan adanya target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan di luar kebijakan fiskal.
Menurut Purbaya, pengalaman ini dirasakannya saat masih menjabat sebagai Ketua LPS. Seperti diketahui, ia baru dilantik menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu.
“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Baca Juga: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat
Mantan Ekonom Danareksa ini mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang menurutnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% di Oktober.
Padahal, lanjut Purbaya, pada September lalu pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himbara. Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya berpendapat bahwa banyak uang terserap oleh SRBI, yang menyebabkan pertumbuhan base money melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat.
“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” pungkasnya.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung revisi UU P2SK yang diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Revisi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan BI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Purbaya menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS, yang selama ini cenderung berjalan terpisah.
Purbaya mencontohkan kebijakan SRBI dari BI yang dinilai memperlambat pertumbuhan uang beredar, meskipun pemerintah telah menyuntikkan dana ke sistem keuangan. Ia berharap revisi UU P2SK akan menciptakan keterbukaan dan kesatuan pandangan antara pemerintah dan BI, sehingga kebijakan dapat diselaraskan lebih cepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.



