Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan menunjuk lima perusahaan digital global sebagai pemungut pajak yang baru. Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Penunjukan ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
PPN PMSE sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi produk atau jasa digital. Seiring dengan penunjukan lima pemungut PPN PMSE yang baru, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. “Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025). Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan PPN PMSE terhadap pendapatan negara.
Secara rinci, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, dan kembali naik menjadi Rp 5,51 triliun pada tahun 2022. Tren positif ini berlanjut dengan setoran sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan Rp 8,54 triliun pada tahun 2025. Pertumbuhan ini menggambarkan semakin masifnya transaksi ekonomi digital di Indonesia.
Secara keseluruhan, hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 43,75 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pemungutan pajak PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman daring sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengoptimalkan pemajakan sektor digital demi menciptakan sistem yang lebih adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk lima perusahaan digital global, termasuk Roblox Corporation, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 207 dari 251 perusahaan yang ditunjuk telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp 33,88 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun, termasuk dari pajak aset kripto, fintech peer to peer lending, dan Pajak SIPP. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital.


